Polres Kediri Amankan Pengedar Sabu-Sabu Asal Plosoklaten

  • Whatsapp

Dalam proses interogasi, DAP mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, termasuk menjual 0,25 gram dengan harga Rp. 200.000,- sebelumnya.

Dengan temuan ini, Ia terancam dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah diamankan di rutan Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sementara pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *