Dalam proses interogasi, DAP mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, termasuk menjual 0,25 gram dengan harga Rp. 200.000,- sebelumnya.
Dengan temuan ini, Ia terancam dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah diamankan di rutan Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.








