Barang bukti tersebut berupa 1 plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 9,38 gram, timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, gunting, dan 1 unit ponsel untuk bertransaksi.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasihumas Polres Kediri AKP Sriati, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, Kami berhasil mengamankan DAP di rumahnya beserta barang bukti yang ada,” ujar Kasihumas, Minggu (25/8/2024).








