Polres Kediri Amankan Pelaku Maling Rokok di Ngasem

  • Whatsapp

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dan ayat (2) KUHP,”ungkap AKP Dr Fauzy. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *