Polres Kediri Amankan Pelaku Maling Rokok di Ngasem DN_1Agustus 12, 2024 “Untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dan ayat (2) KUHP,”ungkap AKP Dr Fauzy. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,238 Pos terkaitPenutupan Sementara Warkop Saat Agenda PSHT Picu Pro-Kontra, Dampak Ekonomi Jadi SorotanPenyampaian Pendapat di Muka Umum di Ngawi Berlangsung Tertib, Polisi: Kami Jamin Keamanan MasyarakatCegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Hadang Konvoi Menuju Pengesahan Warga Baru Perguruan SilatPerkuat Ekonomi Desa, Babinsa dan Warga Ampelgading Kebut Pembangunan Jembatan Gantung GarudaSenyum Bahagia Warga Kebaron Terima Rapelan BLT Dana Desa Tiga Bulan SekaligusKapolsek Geneng Apresiasi Komitmen Perguruan Silat dalam Menjaga Keamanan Wilayah saat Suro 2026