Polres Kediri Amankan Pelaku Maling Rokok di Ngasem DN_1Agustus 12, 2024 “Untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dan ayat (2) KUHP,”ungkap AKP Dr Fauzy. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,316 Pos terkaitKapolres Ngawi Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Cepat, Posko Darurat Resmi Didirikan 5 Tag Kuat untuk GRespon Cepat Polsek Geneng Ngawi Amankan dan Kembalikan Motor Warga Tanpa Dipungut BiayaDorong Perekonomian Lokal, Dandim 0711/Pemalang Pantau Pembangunan Jembatan Perintis GarudaCegah Risiko Penyalahgunaan, Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Selama TriwulanNyali Tinggi Tenaga Medis dan Warga Lamongan Lumpuhkan Pelaku Curanmor Berbuah PenghargaanKlaim Sepihak Yayasan Walisongo atas Tanah 3.653 Meter di Lamongan Berujung Ancaman Hukum