Polres Kediri Amankan Pelaku Maling Rokok di Ngasem DN_1Agustus 12, 2024 “Untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dan ayat (2) KUHP,”ungkap AKP Dr Fauzy. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,267 Pos terkaitTerungkap, Pelaku Coret Situs Cagar Budaya Mbah Gleyor Merupakan ODGJWujud Syukur dan Kepedulian, Kapolres Kediri Kota Gelar Doa Bersama serta Santunan Anak YatimWakapolres Kediri Kota Sambut Taruna Bhakti Akademi TNI dan Akpol, Perkuat Sinergi Pengabdian untuk MasyarakatMeriah dan Kondusif, Kapolres Kediri Kota Hadiri Puncak Wali Kota Kediri Cup 2026Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver, Dua Tersangka DiamankanCegah Karhutla, Polres Ngawi Siapkan Patroli Deteksi Dini Titik Api