Untuk mempertanggung jawabkan perbiatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Iptu Noval.
Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang disita antara lain ; 2 timbangan digital, 2 unit ponsel (Tecno Spark dan Samsung), 1 tas ransel hitam, dan 1 kartu ATM BCA.
Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengirim sampel barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur untuk memastikan kadar dan jenis narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Jember Polda Jatim itu menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. [Yud]








