Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 88 plastik klip berisi sabu seberat total 885,93 gram di dalam tas ransel hitam milik WR.
Tak berhenti di situ, petugas juga menelusuri isi ponsel tersangka dan menemukan bukti transaksi ekstasi yang dikirim melalui paket pos.
Keesokan harinya, tepatnya hari Selasa, 14 Oktober 2025, WR digiring ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi.
“Hasilnya, kami mendapatkan 10 bungkus berisi total 300 butir ekstasi berlogo RR yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan,”terang AKBP Bobby.
Sementata itu Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin menambahkan, WR menjalankan bisnis haram ini dengan modus “ranjau” dan pengiriman antar pulau, termasuk ke Pulau Bali.
“Pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi dan perantara,” kata Iptu Noval.








