Polres Jember Berhasil Ungkap Pencurian Alat Perekam KTP, Dua Tersangka Diamankan DN_1Januari 31, 2024Januari 31, 2024 Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal selama 7 tahun. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 39,634 Pos terkaitFoto Wartawan Disebar, Kepala Satpol PP Benjeng Anggap Selesai – Publik Teriakkan UU ITE!Bhabinkamtibmas Modong Hadir di Tengah Petani! Rembuk Tani Jadi Bukti Sinergi Polri dan Warga SidoarjoGeliat Idul Adha di Probolinggo: Ribuan Sapi Diserbu Pembeli, Transaksi Kurban Melonjak TajamPolres Ngawi Tindak Tegas! Pemuda Sine Ditangkap Edarkan Obat Keras BerbahayaHari Kartini, Srikandi Lantas Kediri Edukasi Safety Riding dan Bagikan Helm untuk Ojol WanitaPolda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh Jelang May Day