Polres Jember Berhasil Ungkap Pencurian Alat Perekam KTP, Dua Tersangka Diamankan DN_1Januari 31, 2024Januari 31, 2024 Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal selama 7 tahun. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 39,729 Pos terkait156 Personel Polres Ngawi Jalani Tes IMT Demi Wujudkan Layanan Publik yang PrimaPabrik Pelet Kayu di Lamongan Ludes Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Tembus Rp10 MiliarTonggak Baru KPH Ngawi: Perkuat Sertifikasi FSC dan GCG Demi Dongkrak Potensi Wisata Berbasis HutanWujud Kedekatan TNI-Rakyat, Kodim Ngawi Sambangi Kediaman Toga dan Tomas Jelang HUT TNISentuh Generasi Muda, Polres Lamongan Gelar Penyuluhan AI Sekaligus Tekan Angka Kenakalan RemajaGerak Cepat Laporan Warga via 110, Petugas Evakuasi Truk Tronton Kelebihan Muatan di Lamongan