Polres Jember Berhasil Ungkap Pencurian Alat Perekam KTP, Dua Tersangka Diamankan DN_1Januari 31, 2024Januari 31, 2024 Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal selama 7 tahun. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 39,694 Pos terkaitSenyum Warga Pitu Ngawi Terima Bantuan Air Bersih: Alhamdulillah, Matur Suwun Pak PolisiRibuan Istri di Jombang Gugat Cerai Suami, Masalah Ekonomi Jadi Pemicu UtamaMesin Mati di Tengah Laut, Satpolairud Lamongan Pasok Pasokan Solar Darurat untuk Nelayan KandangsemankonJamin Keamanan Area Wisata, Koramil 01/Pemalang Terjunkan Personel di Pantai WiduriSinergi Teritorial di Ngawi: Posramil Pitu Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid Lewat Subuh BerjamaahPerkuat Akar Rumput, Mas Antok Tegaskan Kader PDIP Ngawi Wajib Bawa Solusi untuk Warga