Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat dalam konferensi persnya di Mapolres Jember, Selasa (30/1).
“Jadi pelaku menjual barang tersebut secara online dengan harga sekitar 30 jutaan rupiah,” kata AKBP Nurhidayat.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa alat perekam KTP tersebut dibeli oleh seorang warga di Sidoarjo.








