Proses evakuasi berjalan lancar dengan koordinasi yang baik antara aparat desa, warga dan petugas medis.
Kapolres Jember,AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan bahwa AES, yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.
“Sudah diamankan dan sedang kami periksa untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Angga
Sementara itu Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra SH, menyampaikan tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini tengah kami tangani secara intensif oleh guna mengungkap lebih lanjut motif di balik kejadian tragis ini,” ujar Ipda Qori.








