“Tersangka ini bagian dari jaringan. Mereka berdua, tapi baru satu orang yang berhasil kami tangkap, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Bayu Pratama saat konferensi pers pada Sabtu (5/10/2024).
Selama menjalankan aksinya, tersangka diketahui telah mencuri kendaraan bermotor di 22 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.
Dari aksi tersebut, Polisi baru berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.
Sedangkan 19 unit lainnya masih dalam pencarian karena telah dijual oleh pelaku.








