Polres Gresik Berhasil Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi MiChat DN_1November 2, 2023 N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang Dugaan menyediakan perbuatan cabul. [SG/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 412 Pos terkaitDorong Transformasi Digital, Pemkab Tuban Gelar Pelatihan Data Analyst Batch 2 untuk ASNPeta Politik Jatim Memanas: Nama Gus Ham Mengemuka di Bursa Calon Wakil GubernurMenyalahi Izin Pengecer, 624 Botol Miras Golongan B Disita Bupati SidoarjoDiikuti Peserta Medan hingga Bawean, Master JoranCup 2026 Guncang Karangbinangun LamonganDesak Transparansi DBH CHT, Gabungan Elemen Masyarakat Kunjungi Setda LamonganSabet Rekomendasi Seleknas SUP, Azil Prastya Sentil Pemkab Lamongan Soal Perhatian Atlet