Polres Gresik Berhasil Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi MiChat DN_1November 2, 2023 N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang Dugaan menyediakan perbuatan cabul. [SG/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 383 Pos terkaitKelola Rp290 Miliar Anggaran Proyek, Subandi Minta PPK dan Kontraktor Perkuat PengawasanBawa Gagasan dan Mimpi, Tujuh Alumni MI NU KH Mukmin Berdialog dengan Bupati SidoarjoPanen Raya Tebu Serentak di Mantup, Pemkab Lamongan Perkuat Produktivitas dan Kesejahteraan PetaniTP PKK Bojonegoro Perkuat Edukasi Stunting dan Ketahanan Pangan Melalui Kunjungan Terpadu di Desa KabunanSambut 1 Muharram 1448 H, GP Ansor–IPNU Kebaron Gelar Gema Sholawat Penuh KhidmatBupati Sidoarjo Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran di Tiga Desa Sukodono