Polres Gresik Berhasil Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi MiChat DN_1November 2, 2023 N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang Dugaan menyediakan perbuatan cabul. [SG/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 447 Pos terkaitDinilai Rawan Kecelakaan dan Tak Efektif, Pembangunan Selter Trans Jatim Koridor VII Disorot WargaDukung Pendidikan Daerah, Baznas Tuban Salurkan Bantuan Bagi 2.000 Siswa di 12 KecamatanKomitmen Keterbukaan Informasi, Kabupaten Tuban Raih Peringkat Tiga Nasional SIDEKA-NGBukan Sekadar Estetika, Desain Pemenang Batik Lamongan 2026 Wajib Punya Nilai Jual dan AplikatifDongkrak Ekonomi dan Ketahanan Pangan, Bupati Yuhronur Tinjau Langsung Proyek Strategis LamonganTransparan dan Tepat Sasaran, Penyaluran BLT DD Tahap 3 di Kebaron Sidoarjo Berjalan Lancar