Setelah melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.
“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kamis (5/3/26).
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler yang diduga untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Arya.








