Polres Gresik Amankan Enam Pesilat Diduga Lakukan Penganiayaan Hingga Tewas DN_1Oktober 12, 2023 Saat ini keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik. Para tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP. [SG/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 407 Pos terkaitKomplotan Licik Beraksi di Pagi Hari, Tabungan Rp55 Juta Ludes Digasak Penipu ATMGas Subsidi Diselundupkan Lintas Provinsi, Polres Blora Tangkap Warga Tuban di Jepon!Terungkap! Kakek di Pemalang Cabuli Cucu Sejak Februari, Polisi Bertindak47 Batang Rel Raib, Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Rel KA di JombangResidivis Kambuhan Tumbang, Polres Lamongan Bongkar Jaringan Curanmor Gresik–LamonganVideo Pribadi Warga Kedungadem Diduga Disebar Tanpa Izin, Dilaporkan ke Polisi