Polres Gresik Amankan Enam Pesilat Diduga Lakukan Penganiayaan Hingga Tewas DN_1Oktober 12, 2023 Saat ini keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik. Para tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP. [SG/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 536 Pos terkaitTransparan dan Tepat Sasaran, Penyaluran BLT DD Tahap 3 di Kebaron Sidoarjo Berjalan LancarGandeng Dinas Pertanian, Babinsa dan Poktan Paron Ngawi Genjot Produktivitas Lewat Teknologi Tepat GunaBerawal dari Cekcok Kerja, Dua LC di Lamongan Saling Klaim Jadi Korban PenganiayaanKecamatan Tulangan Apresiasi Langkah Cermat Pemdes Kebaron Susun Rencana Pembangunan 2027Dari Literasi hingga Pemberdayaan Warga, Dispersip Tuban Raih Peringkat Tiga TPBIS Tingkat ProvinsiTradisi Sedekah Bumi Desa Pabean Sukses Hipnotis Ribuan Warga Bersama Gus Iqdam dan Forkopimka Sidoarjo