Polres Gresik Amankan 4 Pot Pohon Ganja di Rumah Terduga Pengedar Narkoba DN_1April 30, 2024 Tersangka AW dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,353 Pos terkaitPemkot Tarakan Rangkul Bakat Milenial Lewat Otomotif, UMKM Lokal Ikut Ketiban BerkahTragis, Tahanan Kasus Penganiayaan Ibu Kandung Ditemukan Meninggal di Polsek Tarakan BaratCegah Karhutla hingga Longsor, Kapolres Kediri Ajak Awak Media Perkuat Deteksi DiniAntisipasi Kriminalitas 3C, Patroli Gabungan di Ngawi Sasar Sejumlah Titik StrategisLebih dari Sekadar Olahraga, LA Police Runners Sisipkan Edukasi Kamtibmas dan Jalur Seleksi PolriRibuan Pendonor Darah Sidoarjo Diganjar Penghargaan, PMI Ungkap Tantangan Kebutuhan 57 Ribu Kantong