MN mengaku sudah empat tahun menjadi pengedar sabu-sabu dan pil dobel L dan mendapatkan narkoba dari kenalannya lewat media sosial.
Tersangka MN memesan sabu-sabu kepada kenalannya dengan sistem ranjau.
Sekali transaksi, biasanya MN memesan sekitar 10 gram sabu-sabu dari kenalannya. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini,” ujarnya.
Untuk jumlah semua barang bukti dari tangan dua tersangka edar sabu dan pil dobel L, seluruhnya untuk sabu seberat 14,8 Gram dan pil dobel L sebanyak 6458 Butir.
“Polres Blitar Kota akan terus mengembangan ungkap kasus ini, ” kata Kompol Gede.
Atas perbuatan kedua tersangka, Polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan UU tentang kesehatan dalam pasal 435 UU RI No 75/2003, dan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17/2023.








