Bansos merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi mereka yang “miskin” atau “yang membutuhkan” dan merupakan bagian dari skema perlindungan sosial. Sumber dana program ini dari APBN. Mengingat tujuan program ini untuk memberi dampak secara langsung pada penerimanya, bansos menjadi sangat rentan dipolitisasi.
Yanu menilai ini bukan hal baru, dan terus terulang setiap menjelang pesta demokrasi. Dua masalah utama terkait bansos ini, tambahnya, adalah kebijakan dan penyaluran.
Banyak kementerian dan lembaga memiliki program bansos masing-masing. Bahkan di setiap level pun, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota mempunyai bansos masing-masing. Hal seperti inilah, lanjut Yanu, yang menyulitkan pengawasan dan memperluas tumpang tindihnya distribusi atau penyalurannya.
Belum lagi nama program dan bansos yang terus berganti sehingga sulit merekam peta jalan bansos yang benar-benar dijalankan pemerintah.
Dari riset yang dilakukannya pada pemberian bansos saat masa pandemic pada 2021 sampai 2022, ada lebih 23 nama bansos atau program bansos yang beredar. Sampai saat ini program bansos tersebut ada yang masih bertahan dan ada yang tidak.
“Walhasil bansos terfragmentasi dan berpotensi digunakan untuk kepentingan masing-masing pihak yang berkepentingan. Berbeda kalau dia (bansos) lebih tersentralisasi atau lebih otonomi sekalian sehingga mudah dipantau,” jelas Yanu.
Lebih jauh, peneliti utama di BRIN ini menyarankan agar bansos tidak disalurkan pada masa Pemilu. Selain mencegah polemik politisasi dan personalisasi bansos, penangguhan distribusi akan mencegah berbagai konflik, prasangka dan kecemburuan sosial.
Bansos = Uang Negara









