Polisi Tetapkan Bartender Sebagai Tersangka atas Meninggalnya Tiga Musisi di Surabaya DN_1Januari 5, 2024Januari 5, 2024 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AZS dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. [REV/YUD] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 24,241 Pos terkaitPeta Politik Jatim Memanas: Nama Gus Ham Mengemuka di Bursa Calon Wakil GubernurMenyalahi Izin Pengecer, 624 Botol Miras Golongan B Disita Bupati SidoarjoDiikuti Peserta Medan hingga Bawean, Master JoranCup 2026 Guncang Karangbinangun LamonganDesak Transparansi DBH CHT, Gabungan Elemen Masyarakat Kunjungi Setda LamonganSabet Rekomendasi Seleknas SUP, Azil Prastya Sentil Pemkab Lamongan Soal Perhatian AtletPendapatan Tembus Rp5,5 Triliun, DPRD Sidoarjo Dorong Optimalisasi Penyerapan Belanja Daerah