Polisi Tetapkan Bartender Sebagai Tersangka atas Meninggalnya Tiga Musisi di Surabaya DN_1Januari 5, 2024Januari 5, 2024 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AZS dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. [REV/YUD] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 24,173 Pos terkaitBupati Subandi Dorong Transaksi Non-Tunai, QRIS Tap Jadi Senjata Perkuat PAD SidoarjoKoperasi “Merah Putih” Jadi Pilar Kemandirian Ekonomi, Pemdes Kebaron Resmikan Langkah StrategisTakalar Gaspol 2027, Bupati Daeng Manye Fokus SDM dan Ekonomi RakyatIndomaret Serahkan 3 Sepeda Listrik CSR, Satpol PP Sidoarjo Siap Tingkatkan Patroli Ramah LingkunganSilaturahmi Ramadan: Bupati Sidoarjo Hadiri Buka Bersama Wartawan ForwasGalaxi Tebar Berkah Ramadan, Ratusan Takjil Ludes dalam Sekejap