Masih menurut Kasat Reskrim AKP Aldhino, kasus ini murni perampokan. Para pelaku memang berniat mengambil harta benda milik Wardatun Toyibah. Setelah beraksi, Asrofin dan Ahmad Midhol langsung berpisah.
“Dari hasil penjarahan itu, Asrofin dapat bagian Rp 8 juta. Lainnya dibawa pelaku Ahmad Midhol,” tegasnya. [Ghi








