Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Samapta Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita, S.E., M.Si. mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli preventif yang dilakukan secara rutin, khususnya pada titik-titik yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Penertiban dilakukan terhadap banner dan papan reklame yang mengganggu pandangan pengendara maupun berpotensi membahayakan keselamatan. Langkah ini sebagai upaya preventif guna menciptakan ketertiban ruang publik,” ujar AKP Nyoman.
Pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di ruas jalan dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi.







