Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh tersangka dan mengenai wajah G (korban).
Karena tidak seimbang, kendaraan G (korban) oleng lalu terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan.
“Akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat,”kata AKBP Mario.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sembilan tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP.








