Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan, jika penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Mifathul Huda (24) mahasiswa asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Saat itu, pada tanggal 29 Maret 2025 malam, korban ini berbelanja di swalayan di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan dengan mengendarai sepeda motornya sendiri.
Setiba di lokasi kejadian, korban lalu memarkir sepeda motor Honda Beat Pop nopol N 6437 MQ miliknya di depan swalayan dengan dikunci setir lalu masuk untuk berbelanja.








