Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Surabaya, Tersangka Seorang Tukang Tambal Ban Diamankan destaraSeptember 13, 2023September 14, 2023 Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 527 Pos terkaitPolisi Bekuk MFN, DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kawasan Pelabuhan BrondongSisir Tangerang hingga Lamongan, Polisi Bongkar Sindikat Pembobol Brankas AntardaerahPasok Sabu dari Bangkalan, Oknum Pegawai Dishub dan Rekannya Terancam 20 Tahun PenjaraKasus SK Palsu ASN Gresik: Kepala BKPSDM Tegaskan Tak Ada Jalur Khusus, Tanda Tangan DipalsukanGagalkan Peredaran Pil Koplo di Ngawi, Polisi Usut Tuntas Jaringan PemasokRazia Serentak 18 Kecamatan di Sidoarjo, Bupati Subandi Disita 1.696 Botol Miras Ilegal