Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Surabaya, Tersangka Seorang Tukang Tambal Ban Diamankan destaraSeptember 13, 2023September 14, 2023 Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 386 Pos terkaitGangster Surabaya Dikepung! Polisi Temukan Sabu, Sajam, dan MirasFenomena Aplikasi Kencan dan Tragedi di Malang: Sebuah Cermin SosialTak Sampai 24 Jam, Polsek Camplong Ringkus Duo Pencuri Vixion di SampangPria Paruh Baya di Bantul Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Dalami KasusDua Pelaku Curanmor di Lamongan Ditangkap, Satu di Gresik Satu di LamonganModus “Pengobatan Spiritual” Berujung Pelecehan Seksual, Korban Laporkan ke Polisi