Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Surabaya, Tersangka Seorang Tukang Tambal Ban Diamankan destaraSeptember 13, 2023September 14, 2023 Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 472 Pos terkaitJaringan Narkoba di 17 Kecamatan Lamongan Digulung, Tujuh Pelaku ResidivisDilaporkan Lagi ke Polres Lamongan, Dwi Anjarwati Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pencemaran Nama BaikDiduga Akibat Korsleting Listrik, Ruang Aula PUSTU Tempuran Ngawi TerbakarPolisi Bongkar Modus Pasutri Penipu Berkedok Kencan Online di Babat LamonganKasus Dugaan Kecurangan BBM, SPBU Perak Jombang Jalani Pembinaan Dua PekanTak Diberi Uang Sesuai Janji, Seorang Wanita Diduga Jadi Korban Penganiayaan Pria 43 Tahun di Lamongan