SB dan semua barang bukti, saat ini diamankan di Polresta Mlaang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
SB dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti disini dan kami terus memburu anggota komplotan lainnya yang masih buron”. Tegasnya.
Keberhasilan penangkapan SB mencerminkan kesigapan Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor.
“Kami juga berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain, termasuk Surabaya, untuk mempersempit ruang gerak mereka,” tegas Kompol Sholeh.
Tim Satreskrim akan terus meningkatkan patroli rutin demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kejahatan,” tutup Kompol Sholeh. [*Yud]








