“Saat ini kami juga kejar penadah dari penjualan motor hasil kejahatan para tersangka,” terangnya.
Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dikesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto melalui Kaur Penum Subid Penmas, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang juga berhasil menggagalkan aksi kejahatan.
“Banyak kejahatan yang terjadi di jalanan yang berawal digagalkan oleh masyarakat,” kata Kompol Rizal.
Ia menghimbau agar masyarakat juga pro aktif dalan menjaga Kamtibmas dan segera melaporkan ke Polisi terdekat saat melihat atau mengalami tindak kejahatan. [Red/Yud]








