Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya DN_1Oktober 11, 2023 Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 437 Pos terkaitTransparan dan Tepat Sasaran, Penyaluran BLT DD Tahap 3 di Kebaron Sidoarjo Berjalan LancarGandeng Dinas Pertanian, Babinsa dan Poktan Paron Ngawi Genjot Produktivitas Lewat Teknologi Tepat GunaBerawal dari Cekcok Kerja, Dua LC di Lamongan Saling Klaim Jadi Korban PenganiayaanKecamatan Tulangan Apresiasi Langkah Cermat Pemdes Kebaron Susun Rencana Pembangunan 2027Dari Literasi hingga Pemberdayaan Warga, Dispersip Tuban Raih Peringkat Tiga TPBIS Tingkat ProvinsiTradisi Sedekah Bumi Desa Pabean Sukses Hipnotis Ribuan Warga Bersama Gus Iqdam dan Forkopimka Sidoarjo