Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Korban MD di Gresik DN_1Februari 21, 2025 “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” pungkasnya. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,199 Pos terkaitJembatan Garuda Dibangun Kilat: TNI dan Rakyat Bersatu, Anchor Block Beton Jadi PenentuDari Rumput ke Rupiah: Kominfo Sidoarjo Genjot Branding Lapangan Bola Jadi Magnet WisataPolda Jatim Siapkan Layanan Pengamanan Maksimal Perayaan Hari BuruhPolda Jatim Amankan 79 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG BersubsidiPolda Jatim Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Mitra dari Berbagai ElemenPerkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Kediri