Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Korban MD di Gresik DN_1Februari 21, 2025 “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” pungkasnya. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,303 Pos terkaitKades Tirak Hanya Lantik Dua Perangkat, Posisi Sekdes Ngawi Masih Menggantung Buntut Putusan PTUNSambut HUT TNI ke-81, Kodim Ngawi Gelar Bakti Sosial Donor DarahKapolres Ngawi Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Cepat, Posko Darurat Resmi Didirikan 5 Tag Kuat untuk GRespon Cepat Polsek Geneng Ngawi Amankan dan Kembalikan Motor Warga Tanpa Dipungut BiayaDorong Perekonomian Lokal, Dandim 0711/Pemalang Pantau Pembangunan Jembatan Perintis GarudaCegah Risiko Penyalahgunaan, Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Selama Triwulan