Kedatangan pelaku di Arosbaya diketahui petugas dan langsung meringkusnya di rumah temannya.
“Setelah mengetahui bahwa pelaku di Arosbaya kami langsung datang dan meringkusnya,”terang Iptu Sys Eko.
Pelaku sempat mengelak lalu ketika Polisi menggeledah dan menemukan kunci T dari dalam tas milik pelaku akhirnya mengaku.
Kini AW kembali terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. [Red/Yud]








