“Berkat kerjasama yang baik, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit HP iPhone 7 Plus warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih,” tandas Sugeng.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkakan: Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan), Barang Bukti yang Disita Satu unit HP iPhone 7 Plus warna hitam.
Kemudian Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi L-4332-CAJ yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi jambret.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Mulyorejo untuk proses hukum lebih lanjut. [Red/Yud]








