Tersangka MR, lanjut Kompol Risky tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Dia juga melakukan pembobolan di rumah warga Gresik. Dalam melancarkan aksi pencurian motor, tersangka menggunakan kunci T dan kunci palsu.
“Tersangka berganti-ganti pasangan mencuri motor. Empat orang ini komplotannya,” ungkapnya.
MR sendiri merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tahun 2018 dan keluar penjara tahun 2020.
“Kita pastikan akan melakukan pengembangan terkait mereka menjualnya ke mana, dengan siapa. Jadi saat ini masih kita lakukan pendalaman,” terangnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang berbelanja di minimarket atau memarkir kendaraan di rumah untuk selalu dikunci setir dan kunci ganda.
Kita akan mencoba memberikan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.








