Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor Beraksi 4 TKP di Lumajang

  • Whatsapp

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan H dikenakan pasal 480 KUHP penadah. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *