LUMAJANG | DN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian Mobil.
Tiga pelaku diamankan diantaranya, R (37), warga Lumajang yang merupakan aktor utama.
Sedangkan dua orang lagi inisial NH (35) asal Bondowoso, dan S (55) warga Lumajang diduga sebagai penadah.
Kejadian bermula dari laporan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax.
Korban mendapati mobilnya raib saat terbangun dari tidur pada dinihari, Rabu 24 Juli 2024.
Korban mengaku, sekira pukul 21.00 WIB korban memarkir mobilnya di halaman rumah setelah diambil dari bengkel.
Namun sekitar pukul 01.30 WIB, istrinya terbangun, dan melihat di halaman rumah mobilnya sudah raib.








