Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil curian tersebut di tangan pembeli, yakni tersangka NH.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKBP Rofik.
Kapolres Lumajang mengungkapkan tersangka R merupakan pelaku yang sangat lihai.
Ia telah beraksi di 4 TKP, diantaranya Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum, Kecamatan Tekung, dan Sukosari Kecamatan Kunir.
“Tersangka R ini juga terlibat kasus penipuan serta penggelapan mobil sebanyak 10 kali,” ujarnya.
Selain mengamankan tiga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 mobil pick up gran max, dan avanza
Ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.








