Saat bertransaksi pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di Markas Kompi senapan C 521 Tuban dan menyuruh korban untuk menyimpan nomor WhatsAppnya.
Kemudian pada tanggal 17 Mei 2024 pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan tertarik dengan motor Yamaha RX King yang dibawa korban saat bertransaksi dengannya.
“Korban pun mempersilahkan pelaku untuk datang sekaligus bermain di rumahnya,”ujar AKP Rianto,Jumat (30/5).
Setelah disepakati dengan harga Rp. 30.000.000, – (Tiga puluh juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib pelaku bersedia datang ke rumah korban, namun pelaku meminta untuk dijemput di desa Pucangan Kecamatan Palang.
“Pelaku sempat menginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban,”kata AKP Rianto.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 mei 2024 sekira pukul 05.00 wib pelaku meminta kepada korban untuk diantar menuju Masjid Al Falah Tuban.
Setelah sampai di lokasi Pelaku meminjam motor korban berikut STNK dan BPKB nya dengan alasan akan mengambil uang untuk pembayaran motor tersebut di Kompi.
“Pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan” jelas AKP Rianto.








