Polisi Amankan 2 Pelaku Pengroyok Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip DN_1Juni 6, 2024 Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,268 Pos terkaitSeleksi Transparan, Enam Peserta Berebut Kursi KaurDKPP Dorong Strategi Tahan Kering di Musim Kemarau“Ansor Lamongan Mantap Satu Barisan, Sinergi Bangun Desa dan Ekonomi RakyatMayoritas Berawan, Satu Daerah di Jatim Diguyur HujanGotong Royong Polres Ngawi, Sungai Bersih Bebas BanjirGuyub di Pendopo: Senam SKJ Perkuat Sinergi Desa se-Tulangan