Pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, Jaenal Asrori (Ketua BPD), Saham Samudra (Kasun), Ali Muhson (Kaur TU), dan Hadi Asmoro (Kasi Pelayanan) mendatangi rumah Rizal Khoirul Arifin untuk memberikan uang tunjangan purna tugas dan menarik aset desa yang dibawa Rizal. “Saya menyampaikan kepada mereka bahwa saya akan melakukan upaya hukum terkait pemberhentian saya sebagai Sekdes dan saya juga menolak uang itu. Kalau terkait aset, saya berikan pada saat itu juga,” tegas Rizal. [Tim Media]
Polemik Pemberhentian Sekdes Deyeng: Rizal Khoirul Arifin Ajukan Keberatan








