Polemik Pemberhentian Sekdes Deyeng: Rizal Khoirul Arifin Ajukan Keberatan

  • Whatsapp

Melalui sambungan telepon, Huzaimah Al-Anshori menyatakan bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Rizal Khoirul Arifin telah memberikan kuasa kepada dirinya dan tim. “Setelah kami pelajari, SK Pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Jo Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023. Pemerintah desa juga melanggar sisi prosedur, substansi, dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” jelas Huzaimah.

Polemik Pemberhentian Sekdes Deyeng 3Saat dikunjungi di rumahnya, Rizal Khoirul Arifin, yang akrab disapa “Aris”, menjelaskan bahwa dirinya memang menggunakan haknya untuk menuntut keadilan. “Saya dan keluarga sudah sepakat untuk menggunakan Huzaimah Al-Anshori & Partners sebagai kuasa atas permasalahan yang kami hadapi saat ini,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *