KEDIRI | DN – Sekitar pukul 13.00 WIB, Huzaimah Al-Anshori & Partners, penasihat hukum Rizal Khoirul Arifin, mendatangi kantor desa Deyeng untuk menyerahkan permohonan keberatan atas Surat Keputusan Kepala Desa Deyeng Nomor: 188.45/48/418.82.03/2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa (Sekretaris Desa) Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Kasus ini mencuat setelah viralnya berita pada bulan Agustus dan September 2024 mengenai dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Rizal Khoirul Arifin, Sekdes Deyeng, terhadap seorang wanita berinisial “DL”. Akibatnya, Kepala Desa Deyeng mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Rizal dari jabatannya.








