Untuk mendukung penelusuran transaksi dan aset, Polda Jatim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan hasil penelusuran, salah satu rekening perusahaan nominee yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut tercatat memiliki mutasi transaksi mencapai Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Nilai mutasi transaksi tersebut merupakan akumulasi aktivitas transaksi pada rekening yang ditelusuri dan tidak serta-merta menunjukkan nilai kerugian korban maupun nilai keuntungan yang diperoleh para tersangka.
“Penelusuran aset terus kami lakukan bersama PPATK. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Kombes Pol. Bimo.
Polda Jatim juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami keterkaitan jaringan lintas negara, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang berada di luar Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital memberikan berbagai kemudahan dalam transaksi keuangan dan investasi. Namun, kemudahan tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas platform investasi, serta tidak mentransfer dana ke rekening yang tidak dapat dipastikan keterkaitannya dengan penyelenggara investasi yang sah.
“Polda Jatim akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Kombes Pol. Abast.
“Kami tidak bekerja sendiri. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait, Polda Jatim berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber, termasuk membongkar jaringan, memutus sarana pendanaan, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” pungkasnya. [Yud]








