“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” jelas Irjen Pol. Nanang.
Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa tiga tersangka yang telah diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Tersangka FR diduga berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang kemudian digunakan untuk menampung dana. Berdasarkan hasil penyidikan, FR diduga mengetahui penggunaan rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas jaringan.
Sementara tersangka KPP diduga berperan memberikan instruksi kepada FR untuk mencari identitas pihak lain yang digunakan dalam pendirian perusahaan dan pembukaan rekening nominee.
Penyidik juga mendapati KPP diduga mengirimkan lebih dari 10 unit telepon seluler yang telah dilengkapi akun trader kripto serta aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Total terdapat 112 akun perbankan dan bursa kripto (exchanger) yang berhasil ditelusuri berkaitan dengan pengiriman tersebut,” jelas Kombes Pol. Bimo.
Sementara tersangka WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan serta membantu membangun lapisan (layering) rekening nominee kripto dan korporasi yang digunakan dalam jaringan tersebut.
WH juga diduga mengirimkan 25 unit telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini memiliki keterkaitan lintas wilayah dan lintas negara. Kelompok FR dan KPP ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Jakarta, Palangkaraya, Malaysia, hingga Vietnam. Sedangkan kelompok WH ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Sukabumi, Jakarta, hingga Vietnam,” ujar Kombes Pol. Bimo.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit laptop, enam unit telepon seluler, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token bank.
Selain mendalami dugaan tindak pidana penipuan, penyidik juga menerapkan ketentuan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan melakukan penelusuran aset (asset tracing).








