Masih kata AKBP Jumhur, kini Tim Jatanras Polda Jatim masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang sempat meloloskan diri saat ditangkap bersama tersangka SBR.
Atas pengungkapan ini pula, Polda Jatim juga langsung mengembalikan barang bukti diantaranya berupa mobil pick up milik Edi Winoto, yang bekerja sehari-hari sebagai kuli angkut kentang di Pasuruan.
“Barang bukti berupa mobil pick up yang kami disita dari tersangka, kini kami serahkan kepada pemiliknya yaitu saudara Edi Winoto,” pungkas AKBP Jumhur.
Sementara itu Edi yang menjadi korban curanmor mengaku mobil PickUp yang biasa digunakannya untuk muat kentang telah hilang di tempat parkir.
Selanjutnya ia melaporkan kehilangan tersebut di Polsek Tosari Polres Pasuruan Polda Jatim.








