Kemudian MHA (22), Mahasiswa asal Pamekasan, yang bertugas mengawasi selama aksi pencurian berlangsung.
Sementara dua pelaku lainnya merupakan penadah yakni RWT (46), sopir asal Surabaya, dan ASN (28), mahasiswa asal Jombang, yang membeli hasil curian untuk dijual kembali.
Para tersangka ini kata AKBP Jumhur berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
“Mereka merupakan sindikat yang telah beraksi di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Timur,” kata AKBP Arbaridi Jumhur.
Kasubdit III Jatanras pada Direskrimum Polda Jatim ini menerangkan, berdasarkan penyidikan, sindikat ini telah beraksi di daerah Banyuwangi, Pamekasan, Surabaya hingga Sampang.
“Awal pencurian, terjadi pada 6 Agustus 2024, yang saat itu pelapor menemukan hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi,” jelas AKBP Jumhur .








