Polda Jatim Amankan 12 Orang Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu

  • Whatsapp

Atas perbuatannya, tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *