Dia adalah AHJ, 19, warga Kota Probolinggo yang juga ketua geng motor Gaza sekaligus koordinator geng motor American Probolinggo yaitu Tim Gukguk, Selatan Society, dan Gazstack.
“Satu tersangka lain adalah MBP, 19, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang “,kata Iptu Zainullah.
AHJ, dikenakan pasal 160 KUH Pidana sebab telah menghasut anggota genk lainnya untuk berkumpul, menyerang, dan membawa sajam.
Sedangkan MBP dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa sajam jenis celurit.
“Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Probolinggo Kota,”kata Iptu Zainullah.
Khusus tersangka AI (17) pelaku pembacokan anggota Polres Probolinggo Kota, menempati kamar tersendiri untuk anak-anak.
“Untuk Pelaku inisial AI sebab usianya masih di bawah umur jadi ditempatkan di kamar tahanan khusus anak,” pugkas Iptu Zainullah.
Diketahui, secara keseluruhan, anggota geng motor yang diamankan karena terlibat tawuran berjumlah 23 orang.








