Situasi semakin kompleks setelah KONI Muba kembali melayangkan undangan Rapat Kerja (Raker) pada Jumat (17/4/2026) dengan menghadirkan KONI Sumsel sebagai narasumber. Namun, surat balasan dari KONI Sumsel menyatakan ketidakhadiran sekaligus memberikan saran agar pelaksanaan Rakerkab mengikuti ketentuan AD/ART KONI, yakni pemberitahuan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan.
Pos terkait

Do’a Bersama Awali Revitalisasi Aspol Pare, Fasilitas Diperbarui Bertahap

Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Warga

Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Generasi Muda HIPMI Tantang Pengangguran, Kolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo Jadi Senjata Utama




