” Secara logika anak kami masih umur 9 tahun kok dianggap ganjen, lenjeh dan merayu para pelaku, dan lebih miris lagi ada yang mengambil foto anak kami lalu disebarkan di grup WhatsApp ,” ucap orang tua sambil mengucapkan istighfar.
Lebih dalam ia mengatakan bahwa seharusnya pihak Yayasan melindungi korban atau mendampingi bukan malah menghancurkan mentalnya, bahkan di duga masih ada korban lainnya.
“Saya juga sangat kecewa dengan pihak Yayasan yang terkesan acuh tidak memperhatikan kami sebagai korban serta memperlakukan korban secara diskriminasi,” keluhannya.
Dengan kejadian tersebut pihak korban mengharapkan keadilan dari pihak aparat penegak hukum agar memberikan perlindungan hukum dan keadilan.
Pihak orang tua juga menyampaikan dengan pengakuan anaknya bisa menyelamatkan anak -anak yang lainnya yg menjadi korban.Imbuhnya.
Sementara itu Heru Ardi Irawan,S.H.,LLM dan rekan pada Firma Hukum HAIP LAW FIRM Yang mendampingi keluarga korban dalam pengaduan kepihak Polda Jawa Tengah.
“Jadi kemarin kami mendampingi orang tua korban untuk membuat laporan pengaduan terkait adanya dugaan perbuatan diskriminatif, karena anaknya merasa dizolimi,dan difitnah, dikatakan korban ganjen,Lenjeh terus menggoda pelaku, “terangnya.
Ia mendampingi orang tua korban untuk membuat pengaduan terkait para oknum-oknum pengurus Yayasan yang mengatakan seperti itu.








