PJ Gubernur sul-sel: Prof. Zudan Minta Disdukcapil se-Sulsel Terbitkan KIA

  • Whatsapp

Zudan menegaskan bahwa penerbitan KIA memiliki dasar hukum yang wajib dipatuhi, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kartu Identitas Anak.

“O sudah ada Undang-undangnya, Undang-undang Adminduk, ada Permendagri tentang Kartu Identitas Anak,” tutup Prof Zudan. [D’Kawang]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *