Zudan menegaskan bahwa penerbitan KIA memiliki dasar hukum yang wajib dipatuhi, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kartu Identitas Anak.
“O sudah ada Undang-undangnya, Undang-undang Adminduk, ada Permendagri tentang Kartu Identitas Anak,” tutup Prof Zudan. [D’Kawang]








