Petugas operator EMH dapat berpatroli ke mana saja dan kapan saja, bahkan di tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh kendaraan Satlantas lainnya.
“Dengan adanya EMH, personel Satlantas Polresta Malang Kota tidak lagi perlu menyetop atau memberhentikan pelanggar untuk memberikan surat tilang,”terang Kombes Pol Komarudin.
Pengendara yang melanggar akan secara otomatis tertangkap kamera ETLE Mobile Handheld dan datanya akan diverifikasi terlebih dahulu di posko back office ETLE.
“Setelah petugas berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilangnya akan dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat yang tercantum di STNK kendaraan yang melanggar lalu lintas,” jelas Kombes Pol Komarudin.
Peluncuran EMH bertujuan untuk mendorong pengendara agar lebih disiplin dan patuh dalam berlalu lintas.
Hal ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Dengan adanya perangkat EMH, kami mengajak pengendara untuk lebih disiplin dan patuh berlalu lintas,” ujar Kombes Pol Komarudin.
Dirlantas Polda Jatim ini menambahkan bahwa peluncuran EMH di Malang merupakan yang pertama di tingkat nasional dan akan segera dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.








