Laut China Selatan merupakan kawasan yang penting bagi kelestarian keanekaragaman hayati laut, karena memiliki keanekaragaman terkaya dibandingkan dengan lautan lainnya. Dari 1.683 spesies karang pembentuk terumbu di dunia, 571 di antaranya ditemukan di Laut China Selatan. Terumbu karang adalah tempat hidup lebih dari 6.500 spesies laut, yang masing-masing memiliki peran dalam keberhasilan ekosistem besar yang saling terhubung, yang menyediakan makanan dan tempat berlindung bagi ribuan spesies di lingkungan sekitarnya.
Menurut Penasihat Senior Keamanan Maritim Indonesia Ocean Justice Initiative, Andreas Aditya Salim, berlanjutnya kerusakan lingkungan dan perairan di Laut China Selatan tidak lepas dari ketiadaan kerangka aturan yang kuat sebagai payung hukum di kawasan itu.
Beberapa aturan seperti ASEAN Code of Conduct (CoC), Regional Fisheries Management Organisations (RFMO), hingga Asean Centre for Biodiversity, tidak ada yang dapat memberikan pelindungan hukum yang kuat bagi masalah itu sehingga pelanggaran terus terjadi. Hingga kini aktivitas pengerukan atau dredging, giant clam harvesting, serta penangkapan ikan besar-besaran masih terjadi di Laut China Selatan.
Mekanisme aturan yang telah ada, kata Andreas, terkendala oleh belum adanya kesepakatan Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan, yang tidak kunjung disetujui oleh ASEAN dan China. Kondisi lingkungan yang kritis ini, lanjut Andreas, harus dapat dilihat sebagai kebutuhan bersama komunitas internasional akan keamanan dan kelestarian tumbuhan, hewan, dan manusia yang tinggal di kawasan Laut China Selatan, bukan sekadar persoalan geopolitik. [Red]#VOA








