Perlunya Perlindungan Hukum Ekosistem Laut China Selatan

  • Whatsapp
Karang staghorn (acropora cervicornis) terlihat di dasar laut Pulau Tioman Malaysia di Laut China Selatan 4 Mei 2008. (Foto: REUTERS/David Loh)

Laut China Selatan merupakan kawasan yang penting bagi kelestarian keanekaragaman hayati laut, karena memiliki keanekaragaman terkaya dibandingkan dengan lautan lainnya. Dari 1.683 spesies karang pembentuk terumbu di dunia, 571 di antaranya ditemukan di Laut China Selatan. Terumbu karang adalah tempat hidup lebih dari 6.500 spesies laut, yang masing-masing memiliki peran dalam keberhasilan ekosistem besar yang saling terhubung, yang menyediakan makanan dan tempat berlindung bagi ribuan spesies di lingkungan sekitarnya.

Tindakan perusakan lingkungan yang terjadi di Laut China Selatan diperparah dengan peningkatan aktivitas nelayan pencari ikan sejak sekitar tahun 1980, akibat insentif pemerintah China untuk mendukung nelayannya dan pengakuan atas wilayah perairan itu. Dampaknya adalah jumlah ikan di perairan Laut China Selatan menurun drastis dari tahun ke tahun.

Menurut Penasihat Senior Keamanan Maritim Indonesia Ocean Justice Initiative, Andreas Aditya Salim, berlanjutnya kerusakan lingkungan dan perairan di Laut China Selatan tidak lepas dari ketiadaan kerangka aturan yang kuat sebagai payung hukum di kawasan itu.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Beberapa aturan seperti ASEAN Code of Conduct (CoC), Regional Fisheries Management Organisations (RFMO), hingga Asean Centre for Biodiversity, tidak ada yang dapat memberikan pelindungan hukum yang kuat bagi masalah itu sehingga pelanggaran terus terjadi. Hingga kini aktivitas pengerukan atau dredging, giant clam harvesting, serta penangkapan ikan besar-besaran masih terjadi di Laut China Selatan.

“Setidaknya ada tiga organisasi pengelolaan perikanan regional. Satu RFMO, yang mempunyai kewenangan pengelolaan, namun dua hanya berperan sebagai penasehat dan pemberi saran,” kata Andreas.

Mekanisme aturan yang telah ada, kata Andreas, terkendala oleh belum adanya kesepakatan Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan, yang tidak kunjung disetujui oleh ASEAN dan China. Kondisi lingkungan yang kritis ini, lanjut Andreas, harus dapat dilihat sebagai kebutuhan bersama komunitas internasional akan keamanan dan kelestarian tumbuhan, hewan, dan manusia yang tinggal di kawasan Laut China Selatan, bukan sekadar persoalan geopolitik. [Red]#VOA