Perlunya Perlindungan Hukum Ekosistem Laut China Selatan

  • Whatsapp
Karang staghorn (acropora cervicornis) terlihat di dasar laut Pulau Tioman Malaysia di Laut China Selatan 4 Mei 2008. (Foto: REUTERS/David Loh)

“Tujuannya laporan yang kita punya untuk menggunakan perangkat yang kita miliki untuk melihat kerusakan lingkungan yang ada Laut China Selatan, yang mengumpulkan data secara menyeluruh sebanyak yang kita bisa. Kerusakannya ini fokus pada kerusakan gugusan terumbu karang di Laut China Selatan. Ada dua hal yang menyebabkan kerusakan ini, pertama pengerukan dan pembuatan pulau-pulau,” katanya.

Seorang penyelam scuba berenang di atas hamparan karang di lepas pantai Pulau Tioman Malaysia di Laut Cihna Selatan, 4 Mei 2008. (Foto: Reuters)
Seorang penyelam scuba berenang di atas hamparan karang di lepas pantai Pulau Tioman Malaysia di Laut Cihna Selatan, 4 Mei 2008. (Foto: Reuters)

Penulis laporan lainnya, Monica Sato dari The Asia Maritime Transparency Initiative at the Center for Strategic and International Studies (AMTI CSIS), menyebut aktivitas pengerukan telah dilakukan China sejak 2013 hingga 2017 dengan cara yang tidak ramah lingkungan. Tidak hanya itu, pengambilan terumbu karang secara besar-besaran untuk dijual ke pasar gelap Tiongkok mengancam punahnya sejumlah spesies terumbu karang serta rusaknya ekosistem hingga puluhan tahun.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“China dilaporkan melakukan pengerukan sejak 2013-2017. Mereka menggunakan metode yang disebut pengerukan hisap pemotong. Hal ini melibatkan bentangan yang mengiris dan memotong terumbu karang, dan kemudian menggunakan sedimen yang ditemukan setelah menggunakan pipa terapung untuk dipindahkan ke pasir dan sedimen yang diekstraksi ke bagian lain dari terumbu untuk membangun pulau-pulau mereka,” ujar dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *