Bangunan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kemudian dimanfaatkan Polres Kediri setelah memperoleh izin pinjam pakai melalui Polda Jawa Timur.
Kapolres Kediri menjelaskan bahwa pemanfaatan gedung ini merupakan bagian dari upaya Polres Kediri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan representatif, khususnya dalam penanganan perkara lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
“Gedung ini sebelumnya tidak digunakan cukup lama. Setelah mendapat izin pemanfaatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kami lakukan revitalisasi agar lebih nyaman, tertata, dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” jelas AKBP Bramastyo.








