Perkara ini bermula dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Mrican Kanan, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada Minggu (12/4/2026). Hasil penyidikan mengungkap dugaan pembunuhan terjadi di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya diduga dibuang ke aliran sungai hingga akhirnya ditemukan di wilayah Kabupaten Jombang.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka SM (45) memperagakan langsung seluruh rangkaian peristiwa, mulai sebelum kejadian, saat dugaan pembunuhan berlangsung, hingga proses menghilangkan jejak usai kejadian.
AKP Angga Riatma mengatakan, seluruh adegan yang diperagakan bertujuan memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil penyidikan yang telah dilakukan.








